Apa itu SWDKLLJ yang ada pada STNK Kendaraan

Apa itu SWDKLLJ yang ada pada STNK Kendaraan
arti SWDKLLJ yang ada pada stnk

Pasti kalian pernah memikirkan arti SWDKLLJ yang ada pada STNK kendaraan, Tulisan SWDKLLJ ada di setiap STNK kendaraan dan sudah tertera nominal yang kita bayarkan

Nah , dgn membayar SWDKLLJ sa’at membayar pajak kendaraan, Secara otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

BESARAN TARIF SWDKLLJ

  • Motor kapasitas 50 sampai 250 CC – Rp. 35.000
  • Sedan, Station Wagon, JIP, Minibus dll – Rp. 143.000

MANFAAT YANG DI DAPAT DARI SWDKLLJ

yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.  Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :

  • 36/PMK.010/2008 dan
  • – 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Yaitu :

– Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
– Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
– Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SANTUNAN DARI JASA RAHARJA

  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.
  3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila waktu mengajukan nya sudah lebih  dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Perlu kalian ketahui, manfaat santunan kecelakaan yang di berikan oleh jasa raharja tidak hanya pada seseorang (pengemudi) tapi juga berlaku untuk beberapa penumpang yang ikut menjadi korban pada kecelakaan tersebut. Jadi kita tahu hak kita dan jangan terlambat untuk proses klaim nya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.

  • Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
  • Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
  • naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).
  • Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
  • naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
  • Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
  • Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris – red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: